KODE ETIK

Setiap anggota PU-BANGUN wajib selalu bersikap, bertingkah laku, dan bertindak berdasarkan etika umum seorang tenaga kerja konstruksi, sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
  2. Tanggap terhadap kemajuan dan senantiasa memelihara serta meningkatkan kemampuan teknis, mutu, keahlian dan pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
  3. Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
  4. Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
  5. Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.

Kode Tata Laku Profesi PU-BANGUN

Anggota PU-BANGUN dalam menjalankan tugas profesionalnya dan dalam berinteraksi dengan pemberi tugas atau pengguna jasa:

  1. Selalu menjaga keselamatan dan kesehatan publik serta mencegah timbulnya kerusakan lingkungan.
  2. Selalu menjaga dan menghormati hak-hak pihak ketiga.
  3. Selalu melakukan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, norma, regulasi serta persyaratan yang ditentukan.
  4. Selalu menjunjung tinggi hak azasi manusia dan menghindari dari hal-hal yang bertentangan dengan pelanggaran hak-hak orang lain.
  5. Melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, tertib dan teliti serta selalu mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi tugas atau pengguna jasa.
  6. Melaksanakan tugas sesuai dengan waktu dan anggaran yang ditetapkan serta akan memberitahukan jika ada kemungkinan terjadinya penyimpangan.
  7. Tidak akan memberikan dan menyebarluaskan informasi mengenai tugasnya kepada pihak lain tanpa seijin pemberi tugas atau pihak yang berwenang.
  8. Menjaga kerahasian informasi profesional kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari pemberi tugas dan/atau pengguna jasa dan/atau perintah institusi peradilan.