KODE ETIK
Setiap anggota PU-BANGUN wajib selalu bersikap, bertingkah laku, dan bertindak berdasarkan etika umum seorang tenaga kerja konstruksi, sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
- Tanggap terhadap kemajuan dan senantiasa memelihara serta meningkatkan kemampuan teknis, mutu, keahlian dan pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
- Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
- Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
- Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.
Kode Tata Laku Profesi PU-BANGUN
Anggota PU-BANGUN dalam menjalankan tugas profesionalnya dan dalam berinteraksi dengan pemberi tugas atau pengguna jasa:
- Selalu menjaga keselamatan dan kesehatan publik serta mencegah timbulnya kerusakan lingkungan.
- Selalu menjaga dan menghormati hak-hak pihak ketiga.
- Selalu melakukan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, norma, regulasi serta persyaratan yang ditentukan.
- Selalu menjunjung tinggi hak azasi manusia dan menghindari dari hal-hal yang bertentangan dengan pelanggaran hak-hak orang lain.
- Melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, tertib dan teliti serta selalu mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi tugas atau pengguna jasa.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan waktu dan anggaran yang ditetapkan serta akan memberitahukan jika ada kemungkinan terjadinya penyimpangan.
- Tidak akan memberikan dan menyebarluaskan informasi mengenai tugasnya kepada pihak lain tanpa seijin pemberi tugas atau pihak yang berwenang.
- Menjaga kerahasian informasi profesional kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari pemberi tugas dan/atau pengguna jasa dan/atau perintah institusi peradilan.
